Pewarta: Usup Supriatna.
Purwakarta,Hallo Berita Online. Com-Kembali Publik dihebohkan dengan adanya temuan Aduan dari Masyarakat ( Dumas ) terkait adanya salah satu Perusahaan yaitu CV. ISTANA BLOCK, yang beralamat di wilayah Desa Sawah Kulon, RT 02 RW 01, Kecanatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang diduga berdiri di atas lahan atau tanah yang tergolong status LSD, Purwakarta, Jumat, (31/10/2025).
Perusahaan tersebut di ketahui bergerak di bidang Produksi antara lain’ Paping Bloc, Genteng, Gorong Gorong dan lain sebagainya. Perusahaan tersebut berdiri sudah cukup lama sekitar kurang lebih 15 tahun di wilayah tersebut
Saat awak media mendapat aduan dari masyarakat ( Dumas ) Perihal warga menolak menandatangani persetujuan yang di minta oleh perusahaan tersebut di antaranya :
Pihak Perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi apapun sebelumnya kepada warga masyarakat sekitar, adanya saluran irigasi milik warga yang sengaja di tutup oleh pihak perusahaan tanpa ijin terlebih dahulu kepada warga setempat, tingkat kebisingan yang sangat tinggi dari mesin produksi, tidak memberikan konpensasi yang pantas dan sesuai , serta perihal lahan tanah tersebut yang tergolong LSD.
*Perihal Tanah yang terbilang LSD:
LSD tanah adalah Lahan Sawah yang Dilindungi, yaitu lahan sawah yang secara resmi ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar tidak dialihfungsikan ke penggunaan lain.
Tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian sawah demi ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Tujuan: Melindungi lahan sawah dari konversi untuk pembangunan lain seperti perumahan atau industri.
Dasar Hukum: Pengendalian alih fungsi lahan sawah diatur dalam berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Penetapan: Peta LSD ditetapkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN melalui keputusan menteri.
Manfaat: Menjamin ketersediaan lahan pertanian jangka panjang, mengurangi risiko bencana, serta menjaga kualitas tanah dan air.
Perusahaan yang memakai atau mengalihfungsikan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Baca Juga:Persipo Purwakarta Raih Posisi 2 Dengan Poin 6 Setelah Taklukan Pelita Yudha FC Dengan Skor 2-0
Sangsi ini berlaku untuk setiap orang, termasuk korporasi, yang melakukan pelanggaran.Sangsi pidana dan denda
Sesuai Pasal 71 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, ancaman hukuman bagi pihak yang mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan.
Berkelanjutan adalah sebagai berikut:
Pidana penjara paling lama 5 tahun.
Denda maksimal Rp 1 miliar.

