Diduga Perusahaan CV. ISTANA BLOCK Berdiri di Atas Lahan Tanah Yang Termasuk Zona LSD Menjadi Sorotan Publik

Jika yang melakukan pelanggaran adalah korporasi, ancaman hukumannya adalah denda ditambah 1/3 (satu per tiga) dari denda tersebut.

Proses hukum
Penyelidikan:

Kasus alih fungsi lahan sawah dilindungi dapat diselidiki oleh pihak kepolisian, seperti yang terjadi di Bali dan Jawa Timur.

Gelar perkara:

Hasil penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara menemukan adanya dugaan tindak pidana.

Penetapan tersangka:

Pihak yang diduga bertanggung jawab dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Dampak lain yang relevan
Selain sangsi hukum, pengalihfungsian LSD juga berdampak pada:

Ketahanan pangan:

Pengurangan lahan sawah mengancam ketersediaan pangan nasional.

Lingkungan:

Perubahan fungsi lahan dapat merusak ekosistem dan lanskap alami, serta menimbulkan masalah lingkungan lainnya.

Kewajiban penggantian lahan:

Dalam beberapa kasus, pemohon alih fungsi lahan yang disetujui (meski kasusnya ketat) diwajibkan menyediakan lahan pengganti yang setara atau lebih baik.

Baca Juga:Bupati Cianjur Pimpin Pawai Akbar dan Resmikan Pesantren Expo, Pada Hari Santri Nasional 2025

Dengan adanya hal demikian semakin besar dan kuat di pertanyakan oleh masyarakat serta publik terkait perihal perijinannya , sejauh mana pihak perusahaan tersebut sampai saat ini

Tak lepas dari itu, awak media pun dengan sigap mencari informasi dan melakukan penelusuran yang lebih aktual terkait asal usul dari tanah sawah tersebut yang sekarang di beli oleh pihak CV. ISTANA BLOCK.

Kemudian tidak berselang lama di dapatilah informasi dari seorang warga sekitar yang tidak mau di sebutkan namanya ia berkata “Pak kalau tanah sawah yang di beli oleh perusahaan itu berasal dari Pak Kades Sawah Kulon milik pribadi nya yang dijual sekitar kurang lebih 4-5 bulan yang lalu kepada pihak Perusahaan tersebut yang saat ini sedang berlangsung pembangunan pelebaran gudang produksi, “ujarnya

Hingga berita ini di terbitkan, belum ada yang bisa memberikan keterangan secara resmi baik dari pihak perusahaan maupun dari pihak Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *