Baca Juga:Bagi Coklat dan Al-Qur’an, Cara Polres Pangandaran Tertibkan Lalin Jelang Maghrib
Disampaikannya oleh ke 2 awak media, Maksud kedatangan kami kesini ingin mengkonfirmasi adanya laporan dari warga tentang keberadaan Pengolahan Usus Ayam yang diolah menjadi kerupuk, namun membuat polusi bau tak sedap dilingkungan RT.15 RW.02 Dusun Batununggul II,”ujarnya.
Tiba tiba orang tersebut dengan beringas mencekik rekan kami yang bernama Dw di tuntun keluar sambil di piting keluar sampai tempat motor diparkir lalu rekan kami lari dan si oknum tersebut mengejar dan memukul AB di pelipis sebelah kiri sehingga memar.
Ini jelas sudah menciderai tugas dan pungsi Jurnalistik dalam undang undang Pers nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, yang dimaksud adalah Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut ada pasal yang mengatur soal menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik.
Pasal yang Mengatur Menghalangi Tugas Jurnalistik.
Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
Penjelasan Pasal Terkait:
Pasal 4 ayat (2): Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Pasal 4 ayat (3): Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Artinya jika ada pihak yang: Menghalangi wartawan meliput, mengintimidasi atau melarang pemberitaan tanpa dasar hukum, menghambat pengumpulan informasi oleh jurnalis, maka tindakan tersebut bisa dipidana sesuai Pasal 18 ayat (1) dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun, atau denda maksimal Rp500 juta.
Ketua DPD APP bicara, Kepada APH dan Instansi terkait Perizinan Kab Subang dimohon segera menindak lanjuti atas kejadian kekerasan pada jurnalis oleh oknum tersebut dan harus dipertanyakan legalitas perusahaan serta perizinan terutama pemerintah Desa Balimbing kecamatan Pagaden barat kabupaten Subang.

