Disinyalir, penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Tahun Anggaran 2023 senilai lebih dari Rp 40 miliar.
Baca Juga:Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Serahkan Uang Kadedeuh dan Duka Bagi Purna Bakti ASN
“Benar, penggeledahan ini terkait dugaan korupsi proyek PJU tahun anggaran 2023, senilai Rp 40 miliar, yang tersebar di wilayah Cianjur utara dan selatan,” ujar Kepala Kejari Cianjur, DR Kamin, kepada wartawan.
Penggeledahan masih berlangsung dan penyelidikan terus dikembangkan. “Tindak pidana korupsinya ini berkaitan dengan proyek yang tidak sesuai dan tidak memiliki bendera resmi. Masih terus kami dalami,”jelas Kajari Cianjur.