Berdasarkan hasil investigasi di masyarakat dari beberapa desa seluruh kecamatan Rumpin membenarkan masih ada para pangkalan yang bermain nakal, mengoplos elpiji 3 Kg ke tabung 12 Kg kegiatan pengoplosan tersebut di kerjakan malam hari hingga menjelang subuh.
Baca Juga:Wujud Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Purwakarta Hadir Bersama Forkopimda dalam Fun Run 5K TNI Prima
Masyarakat berharap agar Satgas BBM,melakukan pengawasan di sekitar kecamatan Rumpin,terkait pengoplosan BBM bersubsidi, yang peruntukan masyarakat miskin
“Pelaku pengoplosan BBM Subsidi ke tabung 12 Kg non subsidi jelas itu sangat menyalahi selain merugikan Negara, pelaku tersebut pun merugikan masyarakat selaku penerima subsidi,”ujar Adeh Suhendar,S.H, pemerhati kebijakan pemerintah,saat di mintai tanggapan terkait maraknya pengoplosan BBM.
Menurutnya,pelaku pengoplosan BBM bisa di jerat dengan undang-undang pasal 40,angka 9 Jo 55 Undang-undang nomor 6 tahun 2023. Tentang peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi undang- undang.
Baca Juga:PKBM Jaya Giri Kecamatan Cigudeg Bogor, Solusi bagi Masyarakat yang Putus Sekolah Formal
“Pelaku pengoplosan BBM bisa di ancam pidana penjara paling lama enam tahun,serta pidana denda paling banyak 6 Miliar,”ungkap Adeh Suhendar,S.H.

