Diky Chandra: Angka Penerima Bansos Terindikasi Judi Online Di Kota Tasik Sebanyak 12.402 KPM, Kondisi Ini Sangat Memprihatinkan

Kondisi ini sangat memprihatinkan karena dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok dan pendidikan anak justru di pertaruhkan dalam praktek ilegal yang merusak keluarga dan tatanan sosial.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial dan Satgas Pemberantasan perjudian daring telah menegaskan bahwa bansos yang terbukti di salah gunakan untuk judi online dapat di blokiran penerimanya di coret, sambil tetap melindungi anggota keluarga lain yang tidak terlibat.

Baca Juga:Pokja PWI Kota Bandung Laksanakan Raker dan Media Gathering, Diisi Diskusi Hukum Pers

Kebijakan tegas ini diambil untuk memastikan Bansos telat sasaran, tidak membiayai perilaku menyimpang sekaligus memberikan jera dan mendorong perubahan perilaku.

“Menghadapi tantangan ini Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, di butuhkan kolaborasi lintas lembaga,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *