Baca Juga:Hari Jadi Kabupaten Cianjur Ke-348 Tahun, Bapenda Berikan Diskon Pembayaran BPHTB 50 Persen
“Saya melaporkan AS yang telah melakukan pemerkosaan kepada anak saya,berulang-ulang,yang disertai intimidasi dan ancaman kepada anak saya apa bila menolak ajakan nya,akan menyebarkan Vidio,mengancam akan mencelakai saya selaku orang tua PAP,serta akan merusak tempat usaha saya, karena ketakutan anak menuruti keinginan bejat si pelaku” ujar orang tua PAP dengan nada emosi kepada Korban.
Saat kami sedang ada di Mapolres Cianjur, pelaku malah me whatsapp (WA) yang isi menantang kepada pihak kepolisian ‘siapa yang bisa memenjarakan saya”bunyi pesan di WA tersebut.
Menurut Tegar Prasyoga,SH., pengacara korban saat di mintai tanggapannya oleh para wartawan, saat mendampingi korban membuat laporan ke Polisi, bahwasannya dirinya mendampingi keluarga korban melaporkan sudara AS pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur yang kebetulan saudara dari istrinya.
Baca Juga:Upaya Bekali Dosen, Universitas Riau Gelar Signs Language Workshop for Lecturers
“Kami telah melapor kejadian pencabulan dan pemerkosaan kepada anak di bawah umur oleh AS warga Sindangsari,.Polres Cianjur laporan kami di terima oleh bagian Reserse dan Kriminal (Reskrim) di Unit perlindungan perempuan dan anak(PPA) LP/B439/VII/2025/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat, dengan pasal yang di terapkan penyidik UU nomor 17 tahun 2016, tentang penerapan perpu nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,yang mengalami kekerasan seksual,”jelasnya.
Sementara ini kami pun banyak mendengar informasi dari warga lainnya,prihal tindakan pelaku yang melanggar hukum,untuk itu saya sarankan kepada warga masyarakat yang merupakan korban dari ulah prilaku secara hukum.Agar melapor ke pihak berwajib Polres.
“Pihaknya akan membantu warga yang korban penipuan atau hal yang lainnya melanggar hukum jangan takut demi kebenaran agar pelaku jera,”pungkas Tegar.