Membenarkan bahwa Disdikpora melalui Bidang GTK, mengeluarkan data tersebut, sesuai dengan surat edaran yang di terimanya dari Kementerian Pendidikan Riset dan Perguruan Tinggi, terkait keputusan bersama antara Kementerian Pendidikan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang isinya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan dinas, agar mendata para KS yang sedang menjalan tugas lebih dari satu periode (4 tahun).
“Benar menerbitkan data para KS yang sudah menjabat dua peryode,hal tersebut berdasarkan surat dari kementrian,terkait PPK agar mendata para KS”ujarnya kabid GTK Disdikpora Cianjur.
Baca Juga:Wali Kota Tasikmalaya Menyerahkan Hadiah Kepada Juara di Tasik Raya Cup 3 Tahun 2025
Lebih lanjut, H.Wawan menjelaskan,ada regulasi dalam undang-undang tersebut, apa bila tugas kepala sekolah sudah berakhir dan belum ada pengganti yang memenuhi sarat PPK dapat memberikan perpanjangan satu periode tambahan dengan catatan KS tersebut memilki penilaian sanggat baik selama dua tahun terakhir.
“Adanya penjabaran dari Undang-undang di mana apa bila belum ada calon kepala sekolah, sementara tugas KS sudah berakhir dua periode,maka KS tersebut bisa menjabat selama satu periode tambahan dengan catatan KS tersebut penilaian kerjanya sangat baik selama dua tahun terakhir”, pungkasnya.