Pewarta:Roni KP.
Cianjur,Hallo Berita Online.Com- Muncul data para kepala sekolah (KS) Sekolah Dasar Negeri (SDN) dari Dinas pendidikan pemuda dan olahraga (Disdikpora) Cianjur,yang telah menjabat lebih dua periode atau 8 tahun menjadi Kepala Sekolah.
“Muncul data tersebut Disdikpora Cianjur berdasarkan peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah(Permen Dikdasmen) nomor 7 tahun 2025, yang isinya tentang penugasan guru untuk menjadi kepala sekolah,dan mengatur masa jabatan kepala sekolah menjadi dua periode berturut-turut atau delapan tahun.
Hal tersebut disampaikan H. Wawan sutiawan S,Pd.MM, selaku Kepala bidang guru dan tenaga kependidikan(Kabid GTK) Disdikpora kabupaten Cianjur,saat di konfirmasi halloberitaonline.com.
Baca Juga:Persipo Purwakarta Raih Posisi 2 Dengan Poin 6 Setelah Taklukan Pelita Yudha FC Dengan Skor 2-0
Lebih lanjut,Wawan mengatakan,
sedangkan untuk teknis dalam Permen Dikdasmen Nomor 7 tahun 2025 tersebut diserahkan kepada masing-masing daerah.

