“Kami tegaskan, penutupan ini sebagai peringatan agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan di lokasi yang bukan peruntukannya. Penertiban ini penting demi menjaga kenyamanan kita bersama,” tegas Reza Aulia Putra dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Reza menyebutkan bahwa tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK telah dikerahkan secara intensif untuk memantau titik-titik rawan munculnya tumpukan sampah.
Saat ini, sistem manajemen sampah di Pekanbaru sebenarnya telah dipermudah melalui pengoperasian armada Lembaga Pengangkutan Sampah (LPS) yang menjangkau langsung ke area permukiman. Kehadiran LPS yang melakukan pengangkutan setiap hari dari rumah warga seharusnya mampu mencegah munculnya TPS liar.
“Karena sampah sudah diangkut langsung dari pemukiman warga oleh armada LPS, maka kami ingatkan kembali jangan ada lagi masyarakat yang sengaja membuat TPS liar baru,” jelasnya lebih lanjut.
Sebagai payung hukum, DLHK mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Warga yang kedapatan melanggar aturan ini, terutama yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, dapat dikenakan sanksi tegas berupa denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.(Sumber Media Center Riau).

