“Langkah ini diambil sebagai upaya penghematan dan penyesuaian sistem kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, “ujar Om Zein.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga menginformasikan bahwa penerapan kebijakan FWA akan melalui proses evaluasi secara berkala. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dari langkah yang diambil, sekaligus mengukur dampaknya terhadap kinerja keseluruhan organisasi perangkat daerah.
Om Zein juga mengatakan bahwa tahun 2026 ini, Kabupaten Purwakarta menghadapi pengurangan dana transfer dari pusat sebesar sekitar Rp388 miliar, namun hal ini tidak mematahkan semangatnya dalam membangun Purwakarta.
Ia dan jajarannya akan tetap berkomitmen untuk memperbaki rumah rakyat miskin yang hampir roboh, sekaligus memperbaiki dan membangun ruang kelas baru, ia juga bertekad untuk terus memberikan yang terbaik dalam pembangunan infrastruktur bagi masyarakat.
“Untuk mendukung program tersebut, Om Zein, atas nama jajaran Pemkab Purwakarta, meminta maaf karena akan melakukan efektivitas dan efisiensi pada sektor – sektor yang hasilnya tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, termasuk dalam hal pengaturan hari kerja.”
Melalui implementasi sistem kerja flexibel ini, Pemkab Purwakarta mengharapkan dapat membangun budaya kerja yang lebih efisien, mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, serta meningkatkan rasa tanggung jawab pada setiap aparatur. Kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan anggaran daerah secara lebih bijak dan bertanggung jawab.

