DPRD Kabupaten Tasikmalaya Gelar Rapat Paripurna Tetapkan Tiga Ranperda dan Prompemperda

Pewarta:Anton.

Kab Tasik,Hallo Berita Online.Com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda).

Penetapan tiga Ranperda dan Prompemperda Kabupaten Tasikmalaya tersebut diputuskan melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H. Aef Syaripudin, S.H., M.H.Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (27/11/2025).

Keputusan itu berdasarkan prinsip-prinsip dasar, nilai-nilai, dan analisis mendalam mengenai kondisi keuangan, operasional serta faktor ekonomi, dan industri.

Inilah tiga keputusan yang telah disetujui :

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang Serahkan Santunan Jaminan Kematian Rp 42 Juta Kepada Ahli Waris Warga Desa Sukagalih

1. Persetujuan Penetapan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukapura menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Sukapura.

-Perubahan ini merupakan langkah strategis dalam upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan peran BPR Artha Sukapura sebagai motor penggerak perkonomian daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *