DPRD Kabupaten Tasikmalaya Gelar Rapat Paripurna Tetapkan Tiga Ranperda dan Prompemperda

2. Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Baca Juga:Kegiatan Reses Hj.Nurjanah Anggota Komisi III DPRD Kota Tasik Disambut Warga Cigantang Girang

–Propemperda 2026 menjadi pedoman utama DPRD dan Pemerintah Daerah dalam merencanakan dan menyelsaikan produk hukum di tahun mendatang, menjamin agenda legislasi yang terarah.

3. Pesetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

–Pengesahan APBD 2026 ini menandai komitmen bersama anatara Legislatif dan Eksekutif untuk mewujudkan program pembangunan yang berkelanjutan, merata dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:Pagelaran Budaya Nusantara Lintas Iman, FKUB Kabupaten Cianjur Raih Penghargaan Muri Pertama di Indonesia

Semoga APBD 2026 dapat meperkuat pelayanan publik, meningkatkan pembangunan daerah, dan menghadirkan lebih banyak manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.

Keputusan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengakselerasi pembangunan di berbagai sektor di Kabupaten Tasikmalaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *