Asep Bentar juga mengungkapkan bahwa seluruh warga pemilik bangunan di sepanjang saluran irigasi sekunder Solokan Gede, merupakan warga Negara Indonesia yang ikut merawat ekosistem dan melestarikan saluran irigasi sekunder yang berada di Kampung Tegaljunti, RW 04, RT 06, Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, sehingga saluran irigasi tersebut tidak menimbulkan kerusakan alam dan banjir.
“Terhadap rencana penertiban bangunan yang berdiri diatas tanah negara yang dikelola oleh Perum Jasa Tirta II wilayah II Purwakarta, terhadap bangunan milik para warga yang berjumlah 100 (seratus) bangunan atau tempat tinggal, mengakibatkan para warga yang menempati bangunan tersebut, akan terancam tidak memiliki tempat tinggal dan terlantar,” kata Asep Bentar pada Senin, (9/6/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa negara harus menjamin rakyatnya tidak terlantar, dan memiliki tempat tinggal yang layak. Sebagai warga negara Indonesia yang berhak untuk hidup layak dan berhak mempertahankan hidupnya.
“Sebagaimana telah dijamin oleh Pasal 28, UUD 1945, yang salah satunya yaitu Hak atas Tempat Tinggal dan Hak atas pangan, sandang, dan perumahan,”jelasnya.
Salah satu warga berinisial DD, menyesalkan dengan hal ini,
“Manusia itu makhluk sosial yang di lindungi oleh negara,jangan ujug-ujug seenak nya main gusur. Kita punya hak untuk hidup sejahtera di negara ini sesuai bunyi Pancasila, Kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Mana adil nya untuk rakyat, Kenapa kita di usir tanpa ada ganti rugi dan relokasi, padahal setiap tahun kami selalu ada pungutan antara Rp 500.000-Rp 600.000.,/tahun”,sesal nya.