Dr Deddy Mulyana: Film Pendek Bukan Hanya Sekedar Hiburan, Sarana untuk Membuka Ruang Diskusi

Pewarta:H Amir.

Kota Tasik,Hallo Berita Online.Com- Berbicara Film, Alhamdulillah sangat berkaitan sekali dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya karena:

1.Film Termasuk Ke Bidang Kebudayaan. Sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman. Dalam pasal 1 disebutkan bahwa Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinemayografi dengan atau tanpa suara dan dapat di pertunjukan.

2.Film Juga Masuk Ke Bidang Pariwisata.
Sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia no 97 tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pasal 2 ruang lingkup ekonomi kreatif meliputi 17 Sub sektor dan salah satunya adalah Film.

Baca Juga:Dari Talkshow-Film Antikorupsi, Kabupaten Purwakarta Ramaikan Roadshow Antikorupsi KPK

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya Dr Deddy Mulyana, S. STP., M.Si, di kegiatan Diskusi Film dan pemutaran Film pendek du salah satu Hotel di Kota Tasikmalaya, Minggu (13/07/25).

Lebih lanjut, Deddy mengatakan,kita tahu bahwa film pendek itu bukan hanya sekedar hiburan, tetapi juga cerminan realitas, pemikiran kritis dan suara-suara yang sering kali tak terdengar di layar- layar besar.

Film pendek memberi ruang bagi ekspresi kejujuran, keberanian bereksperimen serta semangat berkarya tanpa batasan pasar dan industri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *