Baca Juga:Sinergi Dengan Provinsi, Kang Rey Yakin Jalan Subang Leucir dan Caang Akan Tercapai
“Untuk jaringannya masih didalami. Kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli melalui akun medsos berupa WhatsApp berinisial R dan kini sudah masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Yudi.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap KA dan EK. Keduanya positif menggunakan sabu.
“Berdasarkan pengakuan dari para terduga pelaku bahwa barang haram tersebut sudah beberapa kali digunakan,” ungkapnya.
Baca Juga:Wakil Wali Kota Bogor Temukan Miras Sebanyak 1787 Botol,di Kampung, Saya Malu !!
Yudi menambahkan, KA dan EK beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Purwakarta untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar,” tandas Yudi.