Dua Pengedar Ganja Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta

Pewarta:Usup.

Purwakarta,Hallo Berita Online.Com -Bukannya bertobat di saat bulan suci ramadhan, dua orang pemuda berinisial RAS (31) warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta dan OP alias Kipli (24) warga Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang malah asyik mengedarkan narkoba jenis ganja di Wilayah Kabupaten Purwakarta.

Alhasil, dua pemuda itu harus rela menikmati lebaran di sel tahanan setelah berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, pada Kamis 13 Maret 2025.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, kedua pelaku ini diamankan di dua tepat yang berbeda.

Baca Juga:Operasi Pasar Murah, Pemerintah Kabupaten Purwakarta Gelar Bazar Ramadhan

Yudi menyebut, RAS ditangkap dj wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Sedangkan Kipli diamankan di kediaman di wilayah Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.

“Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan 1446 hijriah,” ucap Pria yang akrab disapa Yudi itu, pada Selasa, (17/3/2025).

Menurutnya, keberhasilan ini atas gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

Baca Juga:Polres Subang Gelar Sholat Ghaib untuk Tiga Anggota Polri yang Gugur di Way Kanan Lampung

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berinisial RAS yakni sebuah mangkok bening berisikan narkotika jenis ganja, sebuah bungkus rokok bekas djarum super berisikan pavier dan satu handphone merk OPPO A5S warna biru milik pelaku. Dari pelaku RAS ini kami mengamankan barang bukti ganja dengan berat bruto 20,22 gram,” ucap Yudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *