Dua Pengedar Ganja Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta

Sedangkan dari tersangka Kipli, kata dia, pihaknya mengamankan 7 linting narkotika jenis ganja, sebungkus plastik warna ungu didalamnya terdapat tembakau, sebungkus pavier merk royo dan satu handphone merk REDMI warna biru.

“Dari Kipli anggota kami mengamankan narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 5,74 gram,” Tambahnya.

Baca Juga:Kecelakaan Truk Masuk Sungai Langham, Kapolda Riau Pimpin Evakuasi dan Pencarian Korban Jiwa

Berdasarkan keterangan pelaku, Kata Yudi, narkotika jenis ganja itu RAS mendapatkannya dari Kipli, kemudian dilakukan pengembangan dan pihaknya mengamankan kipli.

“Kipli mengaku barang haram tersebut merupakan titipan dari seorang pria berinisial D yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). D ini menitipkan ganja tersebut ke Kipli untuk diedarkan,” jelas eks Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi itu.

Yudi menegaskan untuk kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Bupati Herdiat Hadiri Peringatan Malam Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Kabupaten Ciamis

“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana dengan Paling Banyak Rp. 13 milyar rupiah,” ucapnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

“Kita sekarang ini dalam suasana bulan suci ramadhan, maka lebih baik kita tingkatkan amal ibadah dengan memperbanyak bershalawat dan membaca Al Quran di rumah,” Ucap Yudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *