Dugaan Investasi Ilegal MBA, 22 Saksi Diperiksa Polisi

Baca Juga:Dengarkan Arahan Presiden dan Bupati Ciamis, Forkopimcam Cihaurbeuti Bersama Pemdes, Masyarakat, Laksanakan Kerja Bakti Masal

Ia menambahkan, sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Polres Pangandaran untuk mendalami aspek legalitas dan menelusuri transaksi digital yang berkaitan dengan aplikasi tersebut.

Seluruh keterangan saksi saat ini masih dalam tahap verifikasi dan pencocokan data guna memastikan fakta yang akurat di lapangan. Proses pengumpulan bahan keterangan, kata dia, akan terus dilakukan hingga diperoleh gambaran utuh sebagai dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.

Polres Pangandaran mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi berbasis aplikasi yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa kejelasan izin resmi. Warga yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan diminta segera melapor melalui nomor aduan 082-133-118-110 untuk membantu proses penyelidikan.

“Kami berkomitmen bekerja dengan asas kehati-hatian, profesional, proporsional, dan akuntabel dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak,” kata Yusdiana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *