Menurut Raden Dari hasil perhitungan BPKP jawa barat ditemukan kerugian sebesar Rp2.771.391.000 serta menetapkan keempat tersangka EK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, JP selaku kontraktor pelaksana, serta S dan IS selaku konsultan pengawas proyek,
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,serta di lakukan penahan untuk 20 hari kedepan dan di titipkan ke lapas sukamiskin bandung,” pungkasnya.(**)