Pewarta:Yandi.
Subang,Hallo Berita Online.Com-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, yang berlangsung selama periode 2022 hingga 2024.
Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Kedua tersangka adalah AA (57), Kepala Desa Kalijati Timur, dan S (52), Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Lestari pada tahun 2024.
Baca Juga:Sat Samapta Polres Purwakarta Tinjau Lokasi Bencana Alam Pergerakan Tanah
“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara pendapatan asli desa dengan realisasi penerimaan dari pengelolaan pasar, terutama dari sektor retribusi parkir. Dana yang seharusnya masuk ke kas BUMDes justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr.Bambang Winarno, dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).