Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar, Kejari Subang Tetapkan Dua Orang Tersangka Kades Kalijati Timur dan Direktur BUMDes

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/M.2.28/Fd.1/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga:LSM Padi Kota Tasikmalaya Pasang Spanduk Kritik Wali Kota Baru, Antara Miras dan Potret Kemiskinan?

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini, tersangka AA dan S ditahan di Lapas Kelas IIb Subang untuk masa penahanan selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan lanjutan,” jelas Bambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *