Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/M.2.28/Fd.1/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga:LSM Padi Kota Tasikmalaya Pasang Spanduk Kritik Wali Kota Baru, Antara Miras dan Potret Kemiskinan?
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat ini, tersangka AA dan S ditahan di Lapas Kelas IIb Subang untuk masa penahanan selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan lanjutan,” jelas Bambang.