Jadi pertamanya, Beber Adam, Primajasa membuat aturan di internal, bahwa layanan primajasa ketika keluar dari pool dilarang untuk menaikkan penumpang sampai ke terminal type A, dan ini juga disampaikan supaya dukungan, justru kami yang meminta ke dinas perhubungan, dibantu dengan satpol PP.
“Kami menyampaikan bahwa primajasa mendukung hal yang menyangkut terciptanya tertib lalu lintas untuk wilayah yang tadi saya sampaikan,”jelasnya.
Supaya dari instansi tersebut juga mendukung supaya kami lebih mudah dan lebih mengedukasi, menyampaikan terhadap masyarakat, para pengguna jasa angkutan yang biasanya mereka naik ke dalam bus mana saja untuk wilayah Bandung atau wilayah mana saja, untuk sekarang langsung ke terminal type A.
Baca Juga:Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Cipinang Kecamatan Cibatu Purwakarta Melalui Musdesus
“Bahkan bukan hanya mengajak, seolah kami melarang. dengan bagaimana internal keberadaan Primajasa itu untuk para kru tidak menaikkan dan mereka akan diberikan sanksi berat apabila menaikkan penumpang setelah keluar pool sampai ke terminal tipe A.
Makanya, H Adam menegaskan kalau bicara masalah himbauan, karena ini untuk kebaikan kita semua, hal yang menyangkut kelancaran dan ketertiban, ataupun angkutan-angkutan, estafet layanan supaya tidak menurunkan penumpang di wilayah-wilayah yang tadi disampaikan, jadi langsung saja diantar sampai terminal type A.
“Saya berharap supaya masyarakat langsung naik bus di terminal, agar lebih tertib dan membuat situasi terminal lebih hidup. Ini membutuhkan bantuan dari semua pihak termasuk dari masyarakat dan operator angkutan itu sendiri” Tandasnya.