Edarkan Narkotik, Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Juru Parkir

“Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika. Berdasarkan pengakuan tersangka, mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Y yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran,” Ucap Pria yang terkenal murah senyum itu.

Ia memastikan akan terus menindak tegasbpelaku peredaran narkotika dan memperluas pengusutan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Kami sampaikan pada para pengedar narkotika agar tidak macam-macam melakukan kegiatan di Kabupaten Purwakarta. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba,” tegas Yudi.

Baca Juga:Buka Lomba Pentas PAI SD Tingkat Kabupaten Subang, Nunung Disdikbud: Sebuah Ajang Dalam Rangka Memacu Moral

Kepada polisi, pelaku mengaku tembakau sintetis tersebut didapatnya dengan cara membeli dari akun instagram.

“Proses jual beli dilakukan lewat media sosial. Pelaku membeli tembakau sintetis dari akun instagram. Dan kini kita sedang melakukan penyelidikan terhadap akun instagram tersebut,” tegas eks Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi itu.

Yudi menyebut, modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.

Baca Juga:Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Lantik Ratusan ASN Baru

“Untuk pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Purwakarta. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *