Baca Juga:Mantap!! Selama Sepekan Polres Purwakarta Gulung 10 Pelaku Narkoba
Selain mengamankan Narkoba jenis sabu, sambung dia, petugas juga mengamankan 120 lembar plastik klip bening kosong, sebuah timbangan digital merk Camry warna silver dan sebuah Handphone merk Oppo warna hijau.
“Setelah ditanyakan kepada pelaku barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diakui titipan atau kiriman dari seseorang yang berinisial A yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diedarkan. Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” ungkap Yudi.
Sementara itu, sambung dia, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” ungkap Yudi.
Yudi mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif dalam membantu pihaknya memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta. “Kami berharap agar masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menciptakan Purwakarta yang aman dan bebas dari narkoba,” ucap Yudi.