Excavator Bantuan Kementerian Diduga Disalahgunakan Untuk Kepentingan Pribadi

“Terkait alat berat yang ia miliki, karena mempunyai koperasi yang didirikannya sekitar tahun 2015, dengan 14 orang anggota. Namun pada tahun 2019 koperasi tersebut sempat fakum karena adanya kovid 19, dan mulai sekarang, di tahun 2025 ini akan saya kembangkan lagi, “ucapnya.

Baca Juga:Kapolres Purwakarta Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025

Terkait masalah ia menyewakan alat berat tersebut kepada H. Cahmat, Nurjen mengatakan, ya saya memang telah menyewakan alat berat tersebut selama 50 jam dengan biaya Rp120 ribu perjam, masalah operator dan bahan bakar itu urusan H. Cahmat selaku penyewa, ” ucap Nurjen.

Setelah di simak, terdapat perbedaan apa yang disampaikan H. Cahmat selaku penyewa dengan apa yang diutarakan oleh Nurjen. Baik dari harga perjamnya maupun teknis menurut kesepakatan dari kedua belah pihak.

Pertanyaannya, apakah boleh alat berat yang berasal dari bantuan pemerintah disewakan ke pihak lain, dan atas dasar apa?. Lalu kemanakah uang dari hasil sewa tersebut, serta bagaimana terkait pendirian koperasi yang dikelola oleh Nurjen, apakah semua sudah sesuai prosedur?.

Hingga berita ini diterbitkan, di mohon segera kepada APH serta pihak-pihak terkait untuk mengusut secara tuntas, agar tidak menjadi dilema di masyarakat serta tidak ada pihak lain yang dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *