1. Mengawal kasus pengeroyokan jurnalis Hade Jabar dengan mengirim surat dan memohon kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk turun tangan prihal kasus ini.
2. Mendorong Subang Lawyers Club sebagai Kuasa Hukum korban untuk mendampingi korban sampai aktor intelektualnya terungkap dan tertangkap
3. Menuntut APH untuk membuka ataupun mengungkap aktor intelektual atas pemukulan korban.
4. Menuntut gubernur dan bupati untuk menutup usaha usaha ilegal bangunan ilegal sesuai dengan surat edaran yang diberlakukan
5. Mendukung gubernur menindak tegas premanisme yang di backup oleh oknum aparat dan oknum pejabat
6. Mengajak masyarakat untuk terus mendukung jurnalistik yang berkualitas jujur dan transparan dalam menyampaikan kebenaran yang mendukung kepentingan publik serta upaya penegakan demokrasi
7. Hentikan kriminalisasi terhadap jurnalis dan aktivis.
KAMS menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan menuntut keadilan bagi korban sebagai bagian dari perjuangan demokrasi dan perlindungan terhadap kebebasan pers di Kabupaten Subang.