Pewarta:Usup Supriatna.
Purwakarta,Hallo Berita Online.Com- Sudah empat hari Gedung DPRD Purwakarta tersegel. Bukan karena bencana alam, bukan pula renovasi, melainkan karena krisis paling mendasar dalam legislasi daerah: hilangnya dasar ilmiah dan keberanian untuk terbuka kepada publik.
Penyegelan ini dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Purwakarta (DPC GMNI Purwakarta), sebagai bentuk boikot terhadap hasil rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disahkan tanpa pemaparan kajian akademik yang dapat diuji secara rasional oleh masyarakat.
GMNI menilai, Propemperda yang seharusnya menjadi peta jalan hukum daerah justru diperlakukan seperti daftar hadir rapat tahunan disepakati cepat, dipertanyakan belakangan, dan diminta percaya tanpa penjelasan.
Sejak 9 Desember 2025, GMNI menyegel gedung DPRD bukan untuk menghentikan demokrasi, melainkan untuk menghentikan kebiasaan mengesahkan kebijakan tanpa ilmu.
“Jika legislasi daerah bisa disahkan tanpa dasar ilmiah yang dibuka ke publik, maka sesungguhnya yang sedang disederhanakan bukan prosedur, tapi akal sehat,”ujar Yogaswara Ketua Umum DPC GMNI Purwakarta, pada Sabtu (13/12/2025).
GMNI mengingatkan bahwa naskah akademik dan partisipasi masyarakat bukan bonus demokrasi, melainkan kewajiban hukum. Undang-undang tidak pernah memberi ruang bagi praktik percaya saja, apalagi dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang dampaknya menyentuh kehidupan rakyat.

