Gerak Cepat, Polres Purwakarta Berhasil Ringkus Remaja yang Aniaya Kakeknya

Setelah korban terjatuh, lanjut dia, ALH pun menghampiri korban dan mengayunkan pisau ke arah kaki kiri dan tangan kiri sampai terjatuh.

“Setelah korban terjatuh, ALH pun memanggil RAW untuk membantu menyeret korban ke dalam warung. Sesampainya di dalam warung ALH pun menutup Rolling Door lalu menusukkan kembali pisau yang di pegangnya kearah kaki kanan sebanyak 2 kali lalu ke arah tangan kanan sebanyak 1 kali hingga pisau tersebut bengkok,” jelasnya.

Baca Juga:Mewakili Bupati, Sekda Purwakarta Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Secara Virtual

Sosialisman menambahkan setelah itu ALH membanting pisau tersebut yang kemudian di pegang oleh korban. Saat pisau tersebut dipegang oleh korban RAW mengambil pisau gagang hitam berukuran 30 Cetimeter yang berada di warung tersebut, kemudian di berikan kepada ALH.

“ALH mengambil pisau yang diberikan oleh RAW lalu menusukkan kembali pisau tersebut ke arah kepala korban sebanyak lebih dari 2 kali lalu menusukkan ke kaki sebelah kanan sebanyak 2 kali dan tangan sebanyak 2 kali,” tuturnya.

Melihat korban sudah tidak bergerak, sambung Wakapolres, ALH mengambil sebuah sprei yang berada di dalam kamarnya untuk menutup tubuh korban dan berniat akan membuang korban ke belakang rumah yang dimana di belakang rumah korban terdapat kebun bambu.

Baca Juga:Tipidkor Sat Reskrim Polres Garut, Tahan Seorang Perempuan Diduga Pelaku Arisan Online

“Lantaran aksinya diketahui warga, kemudian dua remaja tersebut melarikan diri,” ucap Sosialisman.

Saat ini, kata dia, kedua remaja itu diamankan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lanjut.

“Dalam pemeriksaan, dua ABH tersebut juga turut didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan orangtua, karena terperiksa masih anak-anak,” ungkap Sosialisman.

Baca Juga:Dukung Ketahanan Pangan, Kelompok Tani Pasir Muara Tiga Bantu Warga Desa Limusgede

Wakapolres menuturkan, Satreskrim Polres Purwakarta berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan kasus ini karena harus mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Kita sangat berhati-hati. Karena ini kasusnya melibatkan anak- anak. Semoga masyarakat juga perlu memahami itu. Karena kasus anak ini penanganannya berbeda dengan orang dewasa,” kata Sosialisman.

Kedua remaja tersebut dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 354 Ayat (1) dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *