Dedi Mulyadi menambahkan bahwa skema Restorative Justice tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek sosial, ekonomi, dan pemulihan kehidupan warga yang terlibat dalam perkara ringan.
“Misalnya, kasus pencurian kecil karena alasan ekonomi, setelah proses hukum selesai, pemerintah wajib hadir membantu memulihkan kondisi sosial keluarganya. Ada program pendampingan dari Balai Pengaduan di tingkat kabupaten dan kota, “jelasnya.
Baca Juga:Buka Sosialisasi Anti Korupsi, Ega Anjani Reynaldy: Subang Bebas Korupsi Harus Dimulai dari Keluarga
Sebagai contoh warga yang menjalani proses pidana karena motif ekonomi akan mendapatkan pendampingan saat kembali ke masyarakat. Mereka akan dibekali dengan kebutuhan pokok, uang saku, dan bahkan diarahkan untuk menjadi petugas kebersihan di lingkungan kabupaten atau provinsi sebagai bentuk rehablitasi sosial.
Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil, humanis, dan memberikan solusi yang konprehensif bagi masyarakat Purwakarta dan Jawa Barat.

