H Wahid : Memang Kita Harus Menggenjot PAD, Tapi Jangan Sampai Melanggar Pada Perda dan Perwalkot

Pewarta:H Amir.

Kota Tasik,Hallo Berita Online.Com-Berkenaan dengan Dinas Penghasil berkasnya dengan PAD, tapi kita jangan sampai melanggar kepada aturan baik peraturan Walikota maupun Peraturan Daerah.

Hal ini di sampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Wahid,S.Pd ke sejumlah awak media di ruang Wakil Ketua DPRD usai mengikuti sidang paripurna, Kamis (12/03/26).

Baca Juga:Ketua Perahu Pesiar Pangandaran Gelar Rapat Jelang Lebaran, Tekankan Legalitas Usaha dan Keselamatan Wisatawan

Memang betul kita harus menggenjot berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah sendiri, contohnya seperti yang telah disampaikan, ketika di Jalan Protokol terpampang iklan reklame produk rokok, yang diduga melanggar Perwalkot Nomor 20 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Reklame dan peraturan daerah no 11 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, kalau di Peraturan Daerahnya tidak boleh digunakan untuk sarana promosi apa pun itu,walaupun ada pendapatan yang lumayan misalkan namun bersifat melanggar Perda, ya jangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *