Kita itu posisinya bagi-bagi tugas, kita di DPRD sebagai pembuat Perda urusan eksekusi pelanggaran ada di eksekutif ya di eksekutif yaitu Pemerintah Kota Tasikmalaya ada bagiannya yaitu Satpol PP sebagai eksekutif yang berkaitan dengan melaksanakan atau yang melanggar Perda.
Ketika menemukan ada yang melanggar terhadap Peraturan Daerah pasti ada koordinasi dulu, siapa yang memberi izin tersebut.
Saya aneh kok ada dinas tertentu yang memberikan izin padahal misalkan itu melanggar peraturan, ini juga mungkin adanya kurangnya koordinasi. Mudah-mudahan itu bisa diselesaikan, “ucap H Wahid.

