Kang Akur mengapresiasi jajaran Polres Subang yang berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan miras ilegal di Kabupaten Subang.
“Terima kasih dan apresiasi jajaran Polres Subang yang langsung mengungkap persoalan miras oplosan ini,”terangnya.
Ia mengingatkan, harapan agar kejadian serupa tidak terjadi hanya bisa terwujud dengan kerja sama semua pihak termasuk masyarakat dalam menjaga lingkungannya agar bebas dari peredaran dan penyalahgunaan miras ilegal.
“Kami harap ini tidak boleh terulang. Kami himbau warga masyarakat tidak mengonsumsi dan mari kita awasi anak-anak serta saudara kita agar tidak mengonsumsi miras,”tegasnya
Ia menuturkan Pemerintah Daerah Kabupaten Subag telah mengeluarkan Peraturan Daerah tentang pelarangan peredaran minuman keras, termasuk telah menginstruksikan jajaran Satpol-PP Kabupaten Subang agar pro-aktif dalam mencegah peredaran miras di Kabupaten Subang.
Baca Juga:Polres Subang Amankan Empat Orang Terkait Peredaran Miras Oplosan, Sembilan Korban Meninggal Dunia
“Perda sudah ada yang isinya melarang peredaran miras oplosan namun masih ada celah. Saya mohon bantuan semua pihak agar tidak terjadi lagi. Kami sudah tekankan ke Kasatpol PP Kabupaten Subang, tidak ada kompromi bagi miras oplosan di Kabupaten Subang,”tegasnya
Terakhir, Kang Akur berharap dengan adanya kejadian tersebut, dapat diambil pelajaran oleh semua pihak, agar tercipta Kabupaten Subang yang lebih aman dan nyaman.
“Subang lebih damai, aman, nyaman, dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.” Pungkas Kang Akur.
Baca Juga:Jaga Kesehatan dan Kebersamaan, Kajati Jabar Resmikan Gedung IAD dan Lapangan Tenis Kejari Cianjur
Selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Subang, Ketua MUI, FKUB, Perwakilan Kodim 0605, dan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Subang, memberikan pernyataan, yang semuanya mendukung Polres Subang agar dapat membasmi peredaran miras oplosan di Kabupaten Subang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Polres Subang, Kasatpoldam Kabupaten Subang, serta tamu undangan lainnya.

