Pewarta: Roni KP.
Cianjur,Hallo Berita online,Com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, memberikan insentif berupa Pengurangan Pembayaran Pokok Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan tersebut merupakan bentuk pelayanan pajak terhadap masyarakat dalam rangka memperingati Hari Jadi Cianjur ke-348.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih, mengatakan pengurangan atau diskon pembayaran pokok pajak BPHTB tersebut ditetapkan sebesar 50 persen. Jenis BPTHB-nya meliputi pembayaran pokok pajak jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, dan hadiah.
“Jadi, program diskon atau pengurangan pajak BPHTB sebesar 50 persen ini dalam rangka memperingati Hari Jadi Cianjur ke-348,” ungkapnya, Senin (30/6/2025).
Baca Juga:HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Purwakarta Rehab 3 Rutilahu dan Bangun 2 Sarana Air Bersih
“Kebijakan ini di dasari terbitnya Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900.1.13.1/Kep.234-BAPENDA/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Pada prinsipnya, kebijakan ini bertujuan meningkatkan pelayanan pajak yang lebih optimal kepada masyarakat,” terangnya.