Sasaran kebijakan tersebut yakni wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BPHTB selama periode 1-31 Juli 2025. Secara teknis, setiap wajib pajak harus mendaftarkan untuk penelitian berkas SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) BPHTB ke kantor Bapenda Kabupaten Cianjur.
“Pendaftaran berkas SSPD paling lambat pada 29 Agustus 2025,” tutur Cicih.
Dia berharap, kebijakan ini bisa jadi stimulan terhadap pelayanan pajak daerah kepada masyarakat bisa berjalan lebih optimal.
“Karena itu, diharapkan masyarakat memanfaatkan momentum tersebut.
Masyarakat harus memanfaatkan momentum ini,”kata Cicih.