Negara Indonesia memberikan perhatian yang besar kepada pesantren. Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, negara menegaskan pengakuan dan penghargaan kepada pesantren sebagai lembaga pendidikan yang khas Indonesia. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang didalamnya diatur dana abadi pesantren.
Pada momen yang penuh berkah ini, apresiasi setinggi-tingginya disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto atas berbagai kebijakan dan program yang membawa dampak positif bagi bangsa Indonesia khususnya bagi pesantren dan santri.
Menteri Agama berpesan kepada seluruh santri di tanah air untuk menjadi insan yang berilmu, berakhlak, dan berdaya. Santri harus menguasai teknologi, sanis, dan bahasa dunia. Dunia digital juga harus menjadi ladang dakwah baru bagi para santri.
“Barang siapa yang menanam ilmu, maka ia menanam masa depan,” pesan Menteri Agama. “Tanamlah ilmu dengan sungguh-sungguh, jaga akhlak, hormati guru, kiai dan cintai tanah air. Karena di pundak para santrilah, masa depan Indonesia akan ditulis.
Dengan semangat berkobar dan tekad yang membaja, para santri Purwakarta siap mengawal Indonesia menuju pedadaban dunia. Hari Santri Nasional 2025 bukan hanya sekedar perayaan, tetapi juga momentum untuk meneguhkan komitmen dalam membangun bangsa yang berakhlak mulia, berilmu, dan berdaya saing global.

