Hasil Investigasi dan Inspeksi, Kepala BPBD H.Ucu Anwar: Masih Banyak Gedung di Kota Tasik Abai Proteksi Kebakaran

Begitu juga pasar yang notabene tempat berkumpulnya warga pedagang dan pembeli sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus karena warga di pasar memerlukan jaminan keselamatan sehingga perlu perhatian penuh dari pemerintah. Kami sebagai fasilitator keselamatan dalam hal bencana kebakaran akan senantiasa memberikan perhatian khusus dengan melakukan pemeriksaan secara priodik untuk proses pencegahan.

Baca Juga:Media dan Polri Satu Visi, Kapolres Purwakarta Gelar Gathering Silaturahmi Bareng Wartawan

“Karena pasar yang ada di Kota Tasik ini seperti pasar Pancasila tidak dilengkapi proteksi bencana kebakaran secara lengkap,” imbuhnya.

Disinggung apakah ada sanksi bagi pemilik atau pengelola bangunan publik yang abai terhadap proteksi kebakaran, H. Ucu menyebutkan, sejatinya harus ada sanksi karena jika terjadi kebakaran berarti ada kelalaian.

“Namun karena belum ada regalusi khusus untuk memberikan sanksi tersebut jadi sanksi belum bisa diterapkan, paling sebatas mengingatkan dan memberikan solusi apa yang seharusnya dilakukan,”paparnya.

Contoh, kata Ucu, ketika gedung yang sudah dibangun diatas satu lantai, maka disitu wajib juga dibangun hidran, sebagai alat penyedia air manakala terjadi kebakaran.

Atau tangga darurat, yang juga harus diperiksa apakah tangga tersebut bisa menyelamatkan atau tidak ketika terjadi kebakaran. Jangan. Sampai ada tangga darurat tapi tidak aman saat dipakai untuk melakukan evakuasi.

Baca Juga:Jalankan Instruksi Presiden, Pemdes Sindangraja Jamanis Gelar Musdesus Pembentukan KDMP

“Seperti asap dari kebakaran masuk tangga darurat itu tidak boleh karena asap tersebut beracun dan bisa membuat yang mengisapnya mati lemas.Sehingga harus disediakan Hyksos atau penyedot udara dan sebagainya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *