Dalam sambutannya, Ketua DPRD Budi menyampaikan, bahwa akan mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya periode tahun 2021-2026 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Barat.
“Kami akan mengirimkan berkas kelengkapannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat, untuk mohon kiranya memberikan pengesahan pemberhentian dengan hormat kepada H. Ade Sugianto dan H. Cecep Nurul Yakin sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya periode tahun 2021-2026,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Ami Imron membacakan hasil rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024.
“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor urut 2, Saudara Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi dengan perolehan suara sebanyak 465.150 suara atau 52,45% dari total suara sah,” imbuhnya.