Akibatnya, terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas. Satu anggota kepolisian sempat mengalami luka, namun telah mendapatkan perawatan medis.
“Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang melakukan perlawanan,” ucap Aa Uyun.
Ia menyebut, modusnya dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. “Targetnya random atau acak, melihat situasi, jika dirasa aman, barulah kemudian kedua pelaku menjalankan aksinya,” jelasnya.
Selain kedua pelaku, Polisi turut menyita satu unit kendaraan Sepeda Motor Merk Honda Beat street warna hitam, sebuah kunci leter Y, lima buah mata kunci dan sebuah kunci ring pas nomor 8 yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus dan mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kriminal lainnya, termasuk dugaan perampokan. Kedua tersangka telah ditahan di Polres Purwakarta dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.