Hendak Edarkan Narkoba Seorang Pemuda Di Tangkap, Polres Purwakarta Amankan 348 Gram Sabu

Pewarta: Usup Supriatna.

Purwakarta,Hallo Berita Online. Com- Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta, menangkap seorang pria inisial DK (31 Tahun), karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku diringkus Di Depan PT Sumi Indo Wiring Systems Plant 2, Jalan Bukit Damar II, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada 23 Agustus 2025, silam.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui AKP Yudi Wahyudi menuturkan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba di Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

“Dari tangan pelaku kami menyita puluhan paket siap edar, diduga berisi sabu, dengan berat bruto 342,8 gram,” ungkap Yudi, pada Rabu, (1/10/2025).

Baca Juga:Proyek Perbaikan Jalan Provinsi Jabar Diduga di Kerjakan Asal-asalan, KDM Semprot Pengawas PUPR Saat Sidak ke Lokasi Jalan Cagak-Subang

Yudi menambahkan, selain menyita barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti non narkotika, seperti, timbangan digital, plastik kecil kosong, sedotan pelastik, telepon genggam serta sepedah motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *