“Hasil keterangan sementara pelaku mengaku, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan titipan seorang pria berinisial PS Alias Pegat untuk diedarkan kembali. Kini PS alias Pegat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran,” ungkapnya.
Yudi menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran di atasnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.
Yudi berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.
Baca Juga:Polres Purwakarta Lakukan Penyekatan dan Monitoring Massa di Stasiun Kereta Api-Gerbang Tol
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” ucap AKP Yudi
Yudi pun menambahkan bahwa Satres Narkoba Polres Purwakarta mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkoba. “Kami berkomitmen penuh mendukung Indonesia bebas narkoba,” tegas AKP Yudi.