Ragam  

Ikatan Notaris Indonesia Pengda Kota Tasik Gelar Halal Bi Halal dan Pembekalan Serta Pembinaan Notaris

Jangan sampai melanggar aturan dan harus sesuai undang-undang Jabatan Notaris dan Kode Etik.

Mulai dari pembinaan, celah celah penyelewengan dihindari karena banyak kejadian, meskipun sudah ada pembinaan tapi balik lagi kepada notaris yang bersangkutan.

Baca:78 Siswa di Dua Sekolah Kabupaten Cianjur Keracunan Makanan MBG, Ditinjau Langsung Kepala BGN

Standar operasional terbitnya suatu akta harus apa aja? harus semua di tempuh supaya tidak melenceng dari aturan yang ditentukan

Adapun itu, Sanksi dari Organisasi INI Pengda Kota Tasikmalaya mulai dari peringatan, sanksi lisan, teguran sampai maksimalnya pemberhentian dari jabatan notaris.

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan kalau ada pihak yang dirugikan bisa mengajukan tuntutan perdata pidana.

Baca Juga:Satlantas Polres Subang, Bantu Rombongan Mudik Gratis dari Jakarta, yang Bus Alami Kendala

Kalau di organisasi mah, sanksi terberatnya diberhentikan sebagai Notaris. Diluar itu, yah penegak hukum bisa memproses.

“Kota Tasikmalaya sampai saat ini terkait pemecatan Notaris ngga ada. Tapi kalau pemeriksaan rutin tahunan teguran itu ada. Akan tetapi, jika diusulkan di pecat dan divonis, di pengadilan itu tidak ada, “pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *