*Sambut Gembira*
Apresiasi atas keberhasilan ini disampaikan oleh Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir. Ia menyambut gembira kepastian hukum yang kini dimiliki IKWI. “Kita bersyukur bahwa logo IKWI sudah mendapat patent. Sehingga kita sudah memiliki kepastian logo IKWI sudah betul-betul milik organisasi IKWI,” kata Ahmad. Ia menambahkan bahwa legalitas ini memungkinkan IKWI, yang berada di bawah naungan PWI, untuk berkegiatan dengan lebih leluasa dan legal.
Baca Juga:Kuatkan Silaturahmi, Keluarga Besar PGRI Kecamatan Purbaratu Gelar Halal Bihalal
“Sehingga kita bisa dengan leluasa atau legal, leguasa dan legal bahwa kegiatan dengan logo dan IKWI dan kegiatannya itu betul-betul sebuah organisasi yang berada di dalam naungan PWI,” pungkasnya. Ahmad Munir juga mengungkapkan bahwa untuk logo PWI sendiri, proses pendaftaran hak paten masih berjalan menuju penyelesaian.
Dengan ditetapkannya hak paten ini, IKWI tidak hanya mengamankan aset intelektualnya dari kemungkinan klaim pihak lain, tetapi juga memperkuat fondasi hukum dan identitas organisasi untuk menjalankan berbagai program kerja ke depannya. (*)

