Inisial SHM Warga Aceh Diduga Jadi Bandar Besar Peredaran Obat Golongan G di Wilayah Bandung-Subang

Dilain pihak salah seorang tokoh penggiat kesehatan A Nurdin,saat berbincang bincang dengan Hallo Berita online,com,bahwa pihaknya menyesalkan terkait maraknya penjualan obat tramadol dan exsimer,merupakan obat keras tipe G di larang di jual tampa resep Doktor.

“Jelas dengan di larang pemerintah pun menggeluarkan regulasi berupa undang-undang kesehatan,yang acaman hukumannya sangat berat bagi penjual,” kata A Nurdin.

Lebih jauh tokok masyarakat tersebut menghawatirkan akibat banyaknya para generasi muda di wilayah Bandung dan Subang, yang kecanduan mengkonsumsi obat tipe G,jenis tramadol dan exsimer akan berakibat rusaknya jaringan tubuh serta jaringan sarapan.

“Seharusnya dinas kesehatan bersama Aparat penegak hukum(APH) membentuk satuan tugas(Satgas) berantas peredaran obat tipe G,yang di jual bebas oleh para pedagang, terutama satgas harus mampuh menindak bandar obat tersebut”,terang A Nurdin.

Baca Juga:Masyarakat Waspada! Whatsapp Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Diretas Oknum Tak Bertanggungjawab

Lebih lanjut tokoh penggiat kesehatan berharap satgas nantinya harus menindak dan menangkap para bandar obat tersebut,sesuai dengan UU kesehatan,”tegas A Nurdin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *