Ironis Papan PKBM Madani Berdampingan dengan Papan Nama SDN Jamali,Pembelajaran Menggunakan Fasilitas Negara

Ketika hal ini akan di konfirmasikan kepada Yayat Supriatna, selaku pengelola PKBM Madani, menurut salah seorang guru SDN jamali pak Yayat sedang ada acara di dinas Pendidikan pemuda dan olahraga (Disdikora) Cianjur.

Sampai berita ini tayang Yayat Supriatna,selaku pengelola belum bisa di mintai tanggapannya terkait tata cara penggunaan pasilitas sekolah negeri oleh PKBM Madani.

Sementara menurut Eris selaku kasi Dikmas di Disdikpora,Cianjur saat dimintai tanggapan terkait PKBM Madani yang menggunakan fasilitas SDN jamali dalam kegiatan PKBM hari kemarin Senin (14/4/2025) di lingkungan Disdikpora Cianjur.

Nanti kita akan evaluasi pada saat perpanjangan izin operasional,Eris pun menjelaskan bahwa PKBM Madani belum terakreditasi.

“Untuk pasilitas bangunan sekolah pada saat kepala dinas pendidikan Cianjur,di jabat oleh H Oting ada larangan bahwa gedung sekolah negeri SD,SMP dan SMA tidak boleh di gunakan untuk pembelajaran sekolah swasta,” ujar Ujang Suryadi salah seorang pemerhati pendidikan Cianjur, saat di mintai tanggapannya.

Namun kebijakan tersebut berlaku saat Kadis tersebut menjabat, namun secara umum bahwa pasilitas negara seperti sekolah negeri bisa di gunakan untuk kegiatan pembelajaran Swasta, yang di kelola oleh yayasan,namun hal tersebut harus dengan aturan di antaranya.

Penggunaan fasilitas sekolah negeri di gunakan oleh swasta boleh asal ada persetujuan dari kepala sekolah,namun harus ada izin dari pemerintah daerah dalam hal ini Bupati.

Pengunaan fasilitas harus terstruktur, terkait biaya yang ditimbulkan harus di sepakati dan di buatkan perjanjian,”jelas pemerhati pendidikan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *