Pewarta:Roni KP.
Bandung,Hallo Berita Online.Com-Maraknya peredaran obat kerasa berjenis Tramodol dan exsimer/ Trheksifenidi (THF), tampa izin di wilayah kecamatan Cililin Bandung Barat, sama sekali tidak tersentuh oleh Aparatur penegak hukum(APH) wilayah tersebut.
Diduga penjualan obat golongan G tersebut tidak memiliki izin,para oknum pelaku penjual tersebut telah melangar undang- undang kesehatan nomor 17 tahun 2023, pasal 197,435 dan 436, dengan acaman hukuman 12 tahun atau denda.namung para pelaku tidak tersentuh hukum.
Diantara penjual obat exsimer dan tramadol tergolong obat kerasa golongan G yang berada disekitar jembatan Cililin, Bandung Barat,menurut informasi warga pedagang obat tersebut beberapa kali pindah lokasi jualannya namun berpindahan sekitar wilayah tersebut.
Baca Juga:Wali Kota Tasik Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Tahun 2027
Salah satu tokoh masyarakat sekitar bertanya kenapa pihak APH wilayah Kabupaten Bandung Barat,tidak menindak para pedagang tersebut,yang mana udah jelas-jelas melanggar hukum,”ujar tokoh tersebut yang meminta jati dirinya untuk tidak di publikasikan.
Lebih lanjut tokoh masyarakat tersebut menjelaskan pemilik kios obat kerasa golongan G, tersebut,bukan orang asli Jawa barat melainkan orang suku Sumatera.
“Saya dengar bahwa pemilik kios penjualan obat keras tersebut berinisial SM,bukan orang asli Jawa Barat,mereka berasal dari wilayah Sumatra”,jelasnya.

