ITB Apresiasi Presiden-Kapolri-DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

Baca Juga:Telah Dikukuhkan Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tasikmalaya Raya

Nurlaela menerangkan ITB akan terus mendorong seluruh civitas akademika untuk menjadikan peristiwa itu sebagai refleksi bersama bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara. Namun, harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain.

“ITB terus melakukan segala upaya untuk terciptanya atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas, tetap memberi ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi, melakukan kajian kritis, namun tetap sopan, beretika dan bertanggung jawab,” tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan SSS. Alasannya, SSS diberikan kesempatan untuk melanjutkan kuliahnya.

Baca Juga:Ketua RW 02 Kampung Cimanglid Desa Cimanglid Ciptakan Lingkungan Bersih dan Terang

“Penanggulangan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Selain itu, penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka SSS melalui penasehat hukumnya serta dari orang tuanya. Tersangka SSS juga telah meminta maaf karena membuat gaduh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *