Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, BAZNAS Kota Bandung Terus Tingkatkan Literasi Masyarakat Zakat Fitrah-Zakat Mal

Baca Juga:Forum Konsultasi Publik, Sekda Ciamis: Jangan Lakukan yang Biasa-biasa Saja, Tapi yang Luar Biasa!

“Problem utama kita adalah literasi zakat. Banyak masyarakat belum memahami bahwa zakat bukan sekadar kewajiban agama, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang besar,” ujarnya.

*Peran UPZ dan PPZ dalam Pengelolaan Zakat*

Dalam sistem pengelolaan zakat di Kota Bandung, BAZNAS membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai wilayah hingga tingkat kecamatan dan komunitas.

Selain UPZ, terdapat pula Panitia Pengelola Zakat (PPZ) yang biasanya berada di tingkat masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

Roziqin menjelaskan UPZ memiliki tiga fungsi utama yaitu mengumpulkan, menyalurkan, dan melaporkan zakat sehingga pengelolaannya lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Pembentukan UPZ dan PPZ tersebut juga merupakan bagian dari sistem pengelolaan zakat yang diatur melalui regulasi resmi agar distribusi zakat dapat tepat sasaran.

*Pengumpulan Zakat Terus Meningkat*

BAZNAS Kota Bandung mencatat tren peningkatan pengumpulan zakat dalam beberapa tahun terakhir.

Pada awal kepengurusan sebelumnya, pengumpulan zakat fitrah tercatat sekitar Rp28 miliar. Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi Rp34 miliar pada tahun berikutnya.

Pada tahun terakhir, total pengumpulan zakat fitrah di Kota Bandung mencapai sekitar Rp61 miliar.

Roziqin menyebut peningkatan tersebut terjadi karena sistem pelaporan semakin tertata dan masyarakat mulai memahami pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.

Pelaporan pengumpulan zakat kini dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat masjid, kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota.

BAZNAS juga mulai memanfaatkan sistem digital untuk mempermudah pelaporan dan rekapitulasi data zakat di Kota Bandung.

*Besaran Zakat Fitrah dan Zakat Profesi*

Untuk tahun ini, BAZNAS Kota Bandung menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp42.500 per jiwa apabila dibayarkan dalam bentuk uang.

Besaran tersebut setara dengan 2,5 kilogram beras sebagai makanan pokok masyarakat.

Selain zakat fitrah, Roziqin juga menjelaskan tentang zakat mal atau zakat harta termasuk zakat profesi yang dikenakan kepada seseorang dengan penghasilan tertentu.

Nisab zakat profesi saat ini setara dengan 85 gram emas yang jika dihitung secara rata-rata setara dengan penghasilan sekitar Rp7,6 juta per bulan.

“Jika seseorang memiliki penghasilan minimal sekitar Rp7,6 juta per bulan, maka ia sudah termasuk wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen,” jelasnya.

*Dorong Penyaluran Zakat Melalui Lembaga Resmi*

Menjelang Idul Fitri, BAZNAS Kota Bandung mengimbau masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti UPZ maupun PPZ yang telah dibentuk di berbagai wilayah.

Baca Juga:Polres Subang Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor, 9 Orang Pelaku Ditangkap 

Roziqin berharap momentum Ramadan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial sekaligus memperkuat solidaritas antarwarga.

“Kami mengajak seluruh warga Kota Bandung menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih tertib dan manfaatnya lebih luas bagi masyarakat,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *