– 120 (seratus dua puluh) botol minuman beralkohol jenis Arak Kilin.
– 24 (dua puluh empat) botol minuman beralkohol jenis Panther Black Beer
– 48 (empat puluh delapan) botol minuman beralkohol jenis Anggur Merah Gold.
– 84 (delapan puluh empat) botol minuman beralkohol jenis Arak Obat Besar (AOB).
– 60 (enam puluh) botol minuman beralkohol jenis Atlas Lychee.
Selain minuman beralkohol, pada kesempatan ini kami pun memusnahkan sebanyak 365 (tiga ratus enam puluh lima) buah knalpot bising/brong.
Harapannya kegiatan ini tentunya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Tasikmalaya khususnya dan kami pun berkomitmen untuk menekan peredaran minuman beralkohol khususnya di Kota Tasikmalaya,”kata Kapolres.
Sementara itu, ditempat yang sama Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan, ST., MBA mengatakan di satu sisi ini merupakan kekompakan dari Forkopimda plus, serta dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Dimana memang di Kota Tasikmalaya ini sudah punya Perda minol no 7 tahun 2015, disana komitmen kita semua.
Di satu sisi ini sebuah prestasi, di sisi lain ini kekhawatiran kita semua bahwa di Kota Tasikmalaya masih dijadikan sentranya untuk distribusi wilayah Priangan Timur.
“Kita harus putuskan kebutuhan akan minuman keras ini, jadi pemainnya kita putuskan, jadi solusinya juga nanti akan tidak ada. Intinya kegiatan hasil KRYD ini mudah-mudahan bisa mewujudkan Kota Tasikmalaya yang religius,”ujar Wali Kota Tasikmalaya.

