Dalam sambutannya, Kajati Jabar menyampaikan, apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam penyelenggaraan kegiatan ini, khususnya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran yang telah memberikan dukungan penuh terhadap terselenggaranya penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama ini,” ungkapnya.
Baca Juga:Ketua TP-PKK Kab.Subang Ajak Pengurus TP PKK Kecamatan Tingkatkan Kompetensi Pengadministrasian
Selain itu, Kajati juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur Jawa Barat beserta para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat atas komitmen dan dukungan terhadap pembaruan sistem hukum nasional, terutama dalam mendukung pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan penerapan prinsip keadilan restoratif di daerah,” jelasnya.
Kajati juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pidana Kerja Sosial tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah sebagai mitra strategis.
“Provinsi Jawa Barat dengan seluruh dinamika sosial dan kepadatan penduduk yang tinggi diharapkan mampu menjadi model percontohan nasional dalam penerapan kebijakan ini, sekaligus menunjukkan bahwa pembaruan hukum dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai kemanusiaan dan budaya lokal Sunda yang menjunjung tinggi semangat silih asah, silih asih dan silih asuh,” katanya.
Menutup sambutannya, Kajati Jabar menyampaikan harapan agar kerja sama ini membawa manfaat besar bagi masyarakat, serta menjadi langkah awal yang baik dalam memperkuat sinergitas antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah.
“Demi terwujudnya penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan bermartabat,”tandas Kajati Jabar Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H.(Humas Kejati Jabar).

